Urus Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau ( SPPGAP)[14 Feb. 2012, 4:51:37]
Keterangan
Urus Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau ( SPPGAP)
Persyaratan SPPGAP:
1. Surat rekomendasi Kepala Dinas Propinsi daerah pemasok gula yang memuat keterangan kelebihan persediaan Gula di daerahnya
2. Surat rekomendasi Kepala Dinas Propinsi daerah penerima Gula yang antara lain memuat keterangan kekurangan Gula di daerahnya
3. Surat Pemyataan dari Produsen GulalPabrik Gula dan/ atau IT Gula, yang menyatakan bahwa gula yang akan diperdagangkan oleh PGAPT untuk antar pulau adalah benar berasal dari Produsen Gula/ Pabrik Gula dan/ atau IT Gula yang bersangkutan
- Lama proses 10 - 15 hari kerja, harga Rp 5.000.000, -
- Payment setelah terbit
- Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)
PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA
Gedung Maya Indah Lt II
Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat.
Hubungi. M. Samosir, S.H
Jakarta
Tep: + ( 62) 21- 3142566
Fax : + ( 62) 21- 3928113
Mobile: 081385042000
Pin BB 2262D175
Flexi 021-70940216
Bekasi
Harapan Indah Ifolia HY 22/ 25 Bekasi
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026
Medan
Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan
Telp: + ( 62) 61-77554440
Fax : + ( 62) 61-77554440
Mobile: 085270139105.
Email:
legal@ saranaizin.com
admin.legal@ saranaizin.com