Selamat Datang di
PT. EKA JASA KARYA Security Service Medan
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. ZAINUL AZMI PULUNGAN | |
E-mail: | Kirim Pesan | |
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Alamat: | Medan, Sumatera Utara Indonesia | |
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 25 Jun. 2024 | |
Terakhir Diperbarui: | 6 Sep. 2015 | |
Sifat Dasar Usaha: | Jasa dari kategori Layanan Bisnis | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
PT. EKA JASA KARYA ( Outsourcing dan Security Service) berdiri sejak tahun 2014 yang bergerak di bidang Jasa Outsourcing ( supplier tenaga kerja alih daya) dan Jasa Pengamanan ( Security Supplier Service) . Berdomisili Propinsi Sumtera utara, sebagai bagian wilayah kerja dan layanannya, berperan sebagai Perekrut dan Penyalur Tenaga Kerja diwilayahnya, serta dalam pemerataan kesempatan kerja. PT. EKA JASA KARYA ( Outsourcing dan Security Service) , melihat kebutuhan dunia usaha akan tenaga kerja semakin berkembang, dalam rangka mendukung aktivitas produksi dan bisnisnya. Yang dibutuhkan adalah produktivitas yang tinggi dan tidak terkendala oleh masalah ketenagakerjaan yang sudah menjadi Problem Utama perusahaan dan pemerintah seperti mogok kerja dan provokasi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab demi ambisi pribadi dan Organisasi mereka. Hal ini sangat menjadi Momok bagi pengusaha, ditengah Permintaan/ Order barang produksi sedang tinggi, di saat itu pula terjadi pemogokan kerja. Masalah lainnya adalah ketidakpastian peraturan dan penegakan hukum di Indonesia menjadi kendala yang berat, sehingga bukan masalah bisnis saja yang harus dihadapi, tapi banyak masalah yang sepatutnya tidak menjadi masalah. Sebenarnya Pengusaha dan Tenaga kerja adalah yang menjadi korban sebenarnya, dari misi ambisius pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibat Perusahaan tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Masal ( PHK) , dan ketika diminta tanggung jawab pihak-pihak tertentu, ternyata mereka tidak mampu menyediakan peluang kerja, malah merekalah yang menyebabkan terjadinya PHK. Sebenarnya adanya kehadiran perusahaan Ousourcing merupakan jalan tengah dari permasalahan-permasalahan tersebut, agar Pengusaha fokus pada aktivitas bisnis utamanya dan tidak terkendala lagi oleh masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja yang ditempatkan adalah menjadi tanggung jawab perusahaan Jasa Outsourcing tersebut. Kesalahan Persepsi Pengusaha tentang outsourcing, bahwa menggunakan Outsourcing harganya lebih murah, bisa dibawah Upah Minimum, dan harga bisa ditawar-tawar pada angka yang sangat Impossible. Anggapan seperti itu sebenarnya tidak sepenuhnya salah, tapi membayar dengan yang tidak wajar akan memiliki banyak tantangan, seperti melanggar regulasi ketenagakerjaan, ketidaknyamanan bagi tenaga kerja, terjadinya replacement tenaga kerja yang terlalu sering terjadi, dan kecurangan kualitas kerja. Menggunakan Jasa Outsourcing dari sisi budget, sebenarnya lebih mahal, dengan adanya Fee yang dibayarkan antara 10% sampai dengan 20 % dari total tagihan utama. Selain itu Perusahaan Pengguna juga harus membayar didepan / mencicil Tunjangan Hari Raya, BPJS ( Tunjangan sosial dan kesehatan) , Pengganti cuti. Artinya regulasi tetap dijalankan, tetapi resiko ketenagakerjaan seperti : Pemogokan, rekruitment, replacement, payroll, perselisihan dan lainnya dilimpahkan kepada PERUSAHAAN OUTSOURCING. Justeru Pengusaha harus merasa khawatir bila harga yang diberikan oleh perusahaan Outsourcing di bawah harga standar, ini akan menjadi boomerang dan bom waktu bagi Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Outsourcing tersebut. Untuk itu itu diharapkan agar Pengusaha agar lebih jeli/ selektif dalam menentukan Perusahaan Outsourcing sebagai pelaksana ketenagakerjaan di perusahaannya. Unsur dalam menentukan Harga Outsourcing: A. Biaya Pokok: 1. Basic Salary 2. Thr/ bulan 3. Jaminan Sosial ( BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) 4. Pengganti Cuti ( bila ada) 5. Lembur ( bila ada) B. Biaya Tambahan 3. Uang Makan dan Transport 4. Pengawasan ( supervisi) C.Fee dan Pajak 5. Fee Management 6. Pajak Penghasilan Pasal 23 7. PPN 10% atas fee PT. EKA JASA KARYA ( Outsourcing dan Security Service) , menawarkan beberapa Jasa Outsourcingnya seperti: 1. Security Service ( Jasa Penyedia Tenaga Security / Satpam) , 2. Driver Service ( Jasa Penyedia Tenaga Supir) untuk Kantor dan Pribadi. 3. Office Boy dan Cleaning Service 4. Jasa Recruitment Non Outsourcing 5. Jasa Penyedia Tenaga Sensus Data ( Street Data Collector) Jasa-jasa tersebut kami tawarkan karena adanya permintaan pasar, sehingga ini merupakan peluang bagi Perusahaan kami. Permintaan tersebut juga karena kepercayaan pasar kepada Perusahaan kami untuk menangani ketersediaan tenaga kerja yang dibutuhkan. Bukan kuantitas jumlah Pengguna yang kami utamakan, tetapi kualitas Pelayanan dan kami sangat serius menangani project. Salam Tetap Bekerja dari kami, PT. EKA JASA KARYA ( Outsourcing dan Security Service) ZAINUL AZMI PULUNGAN, SH DIREKTUR | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |