Selamat Datang di
UD.TP

Anggota Gratis
UD.TP
UD.TP
Indonesia
  • Kerjasama

    jasa penggilingan bumbu dapur

    Harga:
    Rp 1500,-/Kg - Rp 3000/ Kg
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Cara Pembayaran:
    Transfer Bank (T/T), Tunai
    Jumlah:
    tak terhingga
    Kemas & Pengiriman:
    plastik

    Keterangan :

    kami bergerak di bidang " jasa penggilingan bumbu dapur" anda. melayani kebutuhan bumbu dapur pribadi, restoran, pesta atau perusahaan. kami melayani permintaan penggilingan bumbu kering giling/ basah.
    kami hanya bergerak dalam bidang jasa giling saja, tanpa melayani suplay bumbu demi menjaga kualitas dari permintaan konsumen. namun tidak menutup kemungkinan apabila ada permintaan langsung dari konsumen yang tidak sempat untuk melakukan pembelian bahan yang akan digiling. kualitas, harga terbaik, ketepatan takaran dan percepatan pelayanan kami utamakan.
    bumbu yang kami giling sesuai dengan permintaan dari konsumen tentang jumlah, kehalusan dan jumlah air tambahan, yang pada saat produksi boleh diawasi langsung oleh pemilik bumbu.
    melayani pembayaran bon untuk langganan dan sistem antar jemput dengan jumlah gilingan serta harga yang disefakati di wilayah medan ( sistem langganan) .
    sekedar informasi, biaya penggilingan bumbu berbahan basah termasuk kelapa gonseng adalah Rp. 1.500/ kg, sedangkan biaya penggilingan bumbu berbahan kering Rp. 3000/ kg. harga untuk langganan dan jumlah gilingan bervariasi diatas 50 kg.
    kecepatan penggilingan rata-rata 48 Kg/ menit ( sekaligus ) dengan dukungan mesing giling terbaik dan operator berpengalaman.
    bagi yang ingin cepat, bisa langsung memberikan alasan kepada operator mesin giling.

    UD.TP
    ANTO SIMATUPANG
    pajak sikambing
    los ikan
    jalan gatot subroto
    kel sikambing c-II medan
    HP.0821 6582 5343



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.